Sabtu, 04 Mei 2013
Manajemen Bank Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Falsafah dasar perbankan syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Al-hadist dan Al-Ijtihad yang dijadikan sebagai sumber hukum islam. Bank Syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian hubungan manusia dengan manusia. Sehingga Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Bank syariah sebagai sebuah lembaga keuangan yang mempunyai mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilik modal (depositor) dan mempunyai kewajiban (liability) untuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-fee current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor, sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai prinsip atau standar syariah, seperti mudharabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.
Didirikannya bank syariah dilatarbelakangi oleh keinginan umat Islam untuk menghindari riba dalam kegiatan muamalatnya, memperoleh kesejahteraan lahir batin melalui kegiatan muamalat yang sesuai dengan perintah agamanya, sebagai alternatif lain dalam menikmati jasa-jasa perbankan yang dirasakannya lebih sesuai, yaitu bank yang berusaha sebisa mungkin untuk beroperasi berlandaskan kepada hukum Islam.
Munculnya UU No. 7 tahun 1992 memberikan landasan bagi bank untuk membuka usaha berupa bank bagi hasil, dengan ini riba bunga yang ada dalam bank konvensional bisa dihindari. Tetapi masih banyak diantara kaum muslimin yang masih meragukan sudah syariahkah bank-bank syariah yang ada di Indonesia. Muncul kekhawatiran bahwasannya title syariah pada bank syariah hanyalah alat bagi bank-bank syariah untuk mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya.
Sistem perbankan ganda (sistem konvensional dan sistem syariah) yang diterapkan di Indonesia menjadi semakin kokoh dan kepastian hukum bagi para nasabah menjadi semakin terjaga dengan diberlakukannya Undang Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Diberlakukannya UU tersebut juga memberikan kenyamanan dalam menggunakan produk Perbankan Syariah, setidaknya hak dan kewajiban pihak-pihak yang berkepentingan lebih terjaga dan aman dengan perlindungan dari undang-undang.
B. Rumusan Masalah
a. Apa Saja Dasar Falsafah Bank Syariah?
b. Apa Perbedaan Sistem Bungan dengan Sistem Bagi Hasil?
c. Apa Saja Dasar Hukum Bank Syariah?
C. Tujuan
a. Untuk Mengetahui Dasar falsafah Bank Syariah
b. Untuk Mengetahui Sistem Bunga dengan Sistem Bagi Hasil
c. Untuk Mengetahui Dasar Hukum Bank Syariah
D. Metode Penulisan
Adapun metode dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode library research, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat, kemudian menjadikannya sebuah makalah yang ada pada pembaca saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Falsafah Bank Syariah
Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah SWT untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat . Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang di khawatirkan menyimpang dari tuntutan agama harus di hindari. Dasar falsafah yang harus diterapkan oleh bank syariah antara lain:
1. Menjauhkan diri dari unsur riba.
Ada beberapa caranya yang dapat dilakukan sebagai berikut:
Ø Menghindari penggunaan system yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha, terdapat dalam QS. Luqman, ayat: 34 yang berbunyi:
¨bÎ) ©!$# ¼çny‰YÏã ãNù=Ïæ Ïptã$¡¡9$# Ú^Íi”t\ãƒur y]ø‹tóø9$# ÞOn=÷ètƒur $tB ’Îû ÏQ%tnö‘F{$# ( $tBur “Í‘ô‰s? Ó§øÿtR #sŒ$¨B Ü=Å¡ò6s? #Y‰xî ( $tBur “Í‘ô‰s? 6§øÿtR Äd“r'Î/ <Úö‘r& ßNqßJs? 4 ¨bÎ) ©!$# íOŠÎ=tæ 7ŽÎ6yz ÇÌÍÈ
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Maksudnya, manusia itu tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahannya besok atau yang akan diperolehnya, namun demikian mereka diwajibkan berusaha.
Ø Menghindari penggunaan system prosentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhdap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu terdapat dalam QS. Al Imron: 130 yang berbunyi:
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ҕB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
Ø Menghindari penggunaan system perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba No.1551 s.d 1567).
Ø Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No.1569 s.d 1572) .
2. Menetapkan sistem bagi hasil dan perdagangan.
Dengan mengacu pada AlQur’an surat Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ ”Ï%©!$# çmäܬ6y‚tFtƒ ß`»sÜø‹¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§‘ 4‘ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y™ ÿ¼çnãøBr&ur ’n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í‘$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
“orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah. Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan. Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Kemudian juga terdapat dalam Q.S An Nisa’ ayat 29 yang berbunyi:
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan. Maka setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar system bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang. Akibatnya pada kegiatan mu’amalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang atau jasa, mendorong kelancaran arus barang atau jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi dan inflasi.[1]
Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amanah dari Allah kepada manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini, Allah tidak meninggalkan manusia sendirian tetapi diberikannya petunjuk melalui para rasulnya. Dalam petunjuk itu, Allah berikan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, akhlak maupun syari’ah. Dua komponen yang pertama (aqidah dan akhlak) sifatnya konstan dan tidak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun komponen syari’ah senantiasa diubah sesuai dengan kebutuhandan taraf peradaban umat, dimana seseorang Rasul diutus. Seperti disabdakan Rasulullah saw yang berbunyi: “Saya dan Rasul-rasul yang lain tidak ubahnya bagaikan saudara sepupu, syari’at mereka banyak tetapi agama (aqidah)Nya satu (yaitu mentauhidkan Allah).” Melihat kenyataan ini syari’ah Islam sebagai suatu syari’at yang dibawa Rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri, ia bukan saja komprehensif tetapi juga universal. Sifat-sifat istimewa ini mutlak diperlukan sebab tidak akan ada syari’at lain yang datang untuk menyempurnakannya.
Komprehensif berarti ia merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial (ibadah maupun muamalah). Ibadah diperlukan dengan tujuan untuk menjaga ketaatan, dan harmonisnya hubungan manusia dengan khaliqnya, serta untuk mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini. Ketentuan-ketentuan muamalah diturunkan menjadi rule of game dalam keberadaan manusia sebagai makhluk sosial. Sedangkan universal bermakna ia dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti. Keuniversalan ini akan tampak jelas sekali terutama dalam bidang muamalah, dimana ia bukan saja luas dan fleksibel bahkan tidak memberikan special treatment bagi muslim yang membedakannya dari non muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, yang artinya: “Dalam bidang muamalah kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita”.[2]
Pada prinsipnya kegiatan operasional Bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (Mudharabah). Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh keuntungan maupun membebankan bunga atas pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Pola bagi hasil ini memungkinkan nasabah untuk mengawasi langsung kinerja Bank syariah dengan memantau jumlah bagi hasil yang diperoleh.
Jika jumlah keuntungan bank semakin besar maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah, demikian juga sebaliknya. Jumlah bagi hasil yang kecil atau mengecil dalam waktu cukup lama menjadi patokan bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu merupakan peringatan dini yang transparan dan mudah bagi nasabah. Berbeda dari perbankan konvensional, nasabah tidak dapat menilai kinerja hanya berpatokan pada bunga yang diperoleh. Sehingga pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
B. Perbedaan Sistem Bunga dan Bagi Hasil
Perkembangan institusi keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non- Bank telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah. Kebutuhan masyarakat tersebut telah terjawab dengan terwujudnya sistem perbankan yang sesuai syariah. Pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru. Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya Bank syariah di Indonesia.
Hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan non syari’ah dan syari’ah adalah terletak pada pengambilan dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Oleh karena itu, munculah istilah bunga dan bagi hasil.
Persoalan bunga yang disebut sebagai riba telah menjadi bahan perdebatan dikalangan pemikir dan fikih Islam. Tampaknya kondisi ini tidak akan pernah berhenti sampai disini, namun akan terus diperbincangkan dari masa kemasa. Untuk mengatasi persoalan tersebut, sekarang umat Islam telah mencoba mengembangkan paradigma perekonomian dalam rangka perbaikan ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan umat. Realisasinya adalah berupa beroperasinya bank-bank syari’ah dipelosok Indonesia, yang beroperasi tidak mendasarkan pada bunga, namun dengan sistem bagi hasil.[3]
Untuk memahami perbedaan yang mendasar antara sistem bunga dan bagi hasil, terlebih dahulu perlu memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar perniagaan adalah untuk mencari keuntungan sehingga setiap pemilik modal mengharapkan setiap uang yang dikeluarkan akan mendapatkan keuntungan.
2. Dalam pandangan islam, uang yang disimpan tanpa digunakan tidak akan bertambah, justru jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun karena ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% per tahun hingga sampai di bawah nisab (batas minimal jumlah harta yang dikeluarkan).
3. Islam tidak mengakui bunga dalam pembayaran utang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yaitu setiap utang yang membawa keuntungan material bagi si pemberi utang adalah riba.
4. Tujuan islam mengharamkan riba adalah selain karena mengandung unsur penindasan, riba juga merupakan sistem yang hanya mengutamakan kepentingan individu saja tanpa memerhatikan kepentingan masyarakat, padahal islam lebih mengutamakan masyarakat daripada individu.[4]
Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata.
Berikut ini perbedaan sistem bunga dengan bagi hasil.
Hal
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
Penentuan besarnya hasil
Sebelumnya
Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya.
Yang ditentukan sebelumnya.
Bunga. Besarnya nilai rupiah.
Menyepakati proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35:65 dan seterusnya.
Jika terjadi kerugian
Ditanggung nasabah saja
Ditanggung kedua belah pihak, nasabah dan lembaga.
Dihitung dari mana?
Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap
Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya.
Hal
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
Titik perhatian proyek/usaha
Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank.
Keberhasilan proyeksi/usaha jadi perhatian bersama Lembaga dan Nasabah.
Berapa besarnya?
Pasti: (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui.
Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum = belum diketahui.
Status hukum
Berlawanan dengan Q.S Luqman : 34
Melaksanakan Q.S Luqman : 34
C. Dasar Hukum Bank Syariah
Bank islam di indonesia mendapatkan pijakan yang kokoh setelah deregulasi perbankan pada tahun 1983, karena sejak saat itu diberikan keleluasaan penentuan tingkat suku bunga, termasuk yang nol persen, (atau peniadaan bunga sekaligus). Kesempatan ini belum termanfaatkan karena tidak diperkenankannya kantor bank baru. Hal ini berlangsung sampai tahun 1988 dimana pemerintah mengeluarkan Pakto 1988 yang memperkenankan berdirinya bank-bank baru. Kemudian posisi perbankan islam semakin pasti setelah disahkan UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga maupun keuntungan bagi hasil.[5]
Dengan terbitnya PP No. 72 Tahun 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa “Bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berasaskan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” (pasal 6), maka bagi opersional Perbankan Islam semakin luas. Kini titik kulminasi telah tercapai dengan di sahkannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank Islam maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem Islam.
Adanya tuntutan perkembangan maka UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 kemudian direvisi menjadi UU Perbankan No. 10 Tahun 1998. UU ini melakukan revisi beberapa pasal yang dianggap penting dan merupakan aturan hukum secara leluasa menggunakan istilah syariah dengan tidak lagi menggunakan istilah bagi hasil. Diantara perubahan yang berkaitan langsung dengan keberadaan Bank Islam adalah sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat 12 menyatakan “Pembiayaan berdasarkan prinsip islam adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.
2. Pasal 1 ayat 13 berbunyi:”Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
3. Ketentuan Pasal 6 huruf m diubah, sehingga pasal 6 huruf m menjadi berbunyi: “menye-diakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip islam, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Ketentuan Pasal 13 huruf c diubah, sehingga Pasal 13 huruf c menjadi berbunyi: ”menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Islam, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia” (UU No. 8 Tahun 1998).[6]
· Dasar Hukum Perbankan Syariah Menurut Perundang – Undangan
Bank Syariah secara yuridis formal di Indonesia memiliki dasar diantaranya:
a. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
b. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
c. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
d. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
e. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
f. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama.
g. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
· Dasar Hukum Bank Syariah Menurut Hukum Islam
Islam mengajak kepada para pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan menginvestasikannya, sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak memfungsikan. Demikian juga tidak diperbolehkan bagi pemilik uang untuk menimbun dan menahannya dari peredaran, sedangkan umat dalam keadaan membutuhkan untuk memfungsikan uang itu untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan dapat membawa dampak berupa terbukanya lapangan kerja bagi para pengangguran dan menggairahkan aktivitas perekonomian. Tidak heran jika Al Qur’an memberi peringatan kepada orang-orang yang menyimpan harta dan yang bersikap egois dengan ancaman yang berat. Allah SWT berfirman dalam Q.S At-taubah: 34-35 yang berbunyi:
....... šúïÏ%©!$#ur šcrã”É\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZム’Îû È@‹Î6y™ «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#x‹yèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ tPöqtƒ 4‘yJøtä† $ygøŠn=tæ ’Îû Í‘$tR zO¨Zygy_ 2”uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâ‘qßgàßur ( #x‹»yd $tB öNè?÷”t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%rä‹sù $tB ÷LäêZä. šcrâ“ÏYõ3s? ÇÌÎÈ
34. ......dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai Dasar Hukum Perbankan Syariah, dapat digunakan Surah At-Taubah, ayat 34-35. Perbankan menurut Hukum Islam adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu : menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang, yang tidak lepas dari 5 transaksi, yaitu:
1. Transaksi yang tidak mengandung riba.
2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah).
3. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah).
4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah).
5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).
Bank Syari’ah tidak melakukan kegiatan yang bersifat perjudian (maisyri) transaksi yang tidak jelas (gharar) tidak hanya berlaku untuk orang islam saja tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat. Prospek Bank Syariah di Indonesia mulai tahun 2008 hingga beberapa kedepan diperkirakan akan tumbuh pesat. Pertumbuhan tersebut terjadi mengingat berdasarkan penelitian potensi pasar perbankan syari’ah yang cukup besar dan banyaknya wilayah-wilayah potensial yang belum terlayani oleh jasa perbankan syari’ah, dan juga dukungan dari kondisi perekonomian. Perbankan syari’ah semakin kondusif terutama dengan semakin stabilnya nilai rupiah, terkendalinya laju inflasi dan adanya kecendrungan terus menurunnya suku bunga SBI.
DAFTAR PUSTAKA
Rivai, Veithzal.2010. Islamic Banking. Jakarta: Bumi Aksara.
Amir Machmud dan Rukmana. 2010. Bank Syariah. Bandung: Erlangga.
File:///D:/BankSyariahChici/DASARFALSAFAHDANHUKUMBANK-MUHAMMADSOIM.htm
[1]Rivai, Veithzal, Islamic Banking, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), hlm.53-56
[2]File:///D:/BankSyariahChici/DASARFALSAFAHDANHUKUMBANK-MUHAMMADSOIM.htm 21 April 2013 12:06:46
[3] Ibid, hlm.56
[4] Amir Machmud dan Rukmana, Bank Syariah, (Bandung: Erlangga, 2010), hlm. 10
[5] Ibid, hlm 57
[6] Ibid, hlm. 59
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar